Pati, Infoseputarpati.com – Pro dan kontra mengiringi perdebatan pemberlakuan pasal 416 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang larangan perzinahan.
Tentunya penerapan ini menimbulkan perbincangan panas dalam masyarakat. Banyak yang menganggap RKUHP yang dibuat menyinggung ranah pribadi. Kepentingan pribadi tidak seharusnya dilakukan hukum pidana.
Pasal tentang perzinahan ini diketahui mengatur tentang hubungan perempuan dan laki-laki yang non suami istri namun tinggal satu atap, kemudian, check in di hotel maupun penginapan.
Peraturan dibuat bukanlah tanpa alasan yang berdasar. Undang-undang tersebut berlandaskan dari menurunnya moral susila masyarakat Indonesia yang tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
Dalam hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengatakan pihaknya sangat mendukung keberadaan dari RKUHP pasal 416 yang mengatur tentang larangan kohabitasi atau kumpul kebo.
Perempuan yang duduk di Komisi A itu mengaku prihatin dengan maraknya perzinahan di bumi pertiwi ini.
“Kami setuju dengan adanya RKUHP ini. Harapan kami ya bisa mengurai budaya kumpul kebo yang saat ini semakin memprihatinkan,” kata dia.
Meskipun diwarnai dengan pro kontra, sebagai warga negara yang baik seseorang perlu menaati peraturan yang telah diterbitkan. (Adv)
Editor: Erika Chairun