Pati, Infoseputarpati.com – Warsiti selaku Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati supaya Perda No 8 Tahun 2018 tentang Karaoke harus benar-benar diberlakukan.
Pasalnya, jika semakin maraknya tempat karaoke di lingkup Kabupaten Pati tersebut menurut Warsiti akan menjadi beban moral untuk kota yang berjulukan Bumi Mina Tani ini.
“Perda terkait Karaoke itu harus diberlakukan, Pemda harus tegas. Yang namanya Hukum regulasinya sebenarnya kan mengikat, kenapa UU ada Perpu, ada Perda dan sebagainya, ini supaya mengikat masyarakat supaya tidak berbuat semena-mena dan ada aturan yang membatasi,” ucap Warsiti.
Lantas dirinya menjelaskan, dari penggusuran LI beberapa waktu lalu oleh Pemda tidak menyelesaikan masalah. Lantaran digusurnya LI tersebut tidak ada tindak lanjut secara signifikan oleh Pemda dan Dinas terkait.
Dengan digusurnya LI, justru semakin marak karaokean ilegal yang menyebar di area Pati, bahkan banyak warung remang-remang yang menyediakan jasa prostitusi dengan berkedok warung kopi.
“Sebenarnya masalah LI dibubarkan ini kan ada harapan supaya tingkat prostitusi di Kabupaten Pati bisa semakin kurang dan terurai, tapi ternyata tidak. Justru malah setelah dibubarkannya LI tempat karaoke serta warung prostitusi yang berkedok warung kopi semakin banyak menjamur di Kabupaten Pati, ini harus segera diatasi,” tegasnya.
Dirinya daan seluruh Komisi A berharap supaya Satpol PP Kabupaten Pati lebih serius menyikapi terkait Perda No 8 tahun 2018, supaya Kabupaten Pati lebih kondusif.
“Satpol PP ini sudah diberikan anggaran dari Pemda, ini harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Harus ada tindakan yang nyata dari pihak Satpol PP supaya Pati terbebas dari yang namanya prostitusi,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Vindi Agil
Editor: Erika Chairun