Pati, Infoseputarpati.com – Suriyanto, selaku anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan supaya para oknum pemalsu izin kapal penangkap ikan harus dibina.
Pasalnya, dalam pemaparan Suriyanto, oknum pemalsuan perizinan kapal ikan tersebut sangat merugikan, yang mana sesuai hukum di Indonesia harus ditegakkan.
“Kata maraknya peredaran izin kapal yang tidak resmi itu saya rasa bukan, tapi kalau oknum satu atau dua memang ada. Kalau misalkan ada kapal yang tidak berizin atau palsu yang namanya aturan adalah aturan harus dipenuhi,” ucap Suriyanto, Senin (31/10/2022).
Politisi dari Partai Demokrat tersebut menjelaskan, jika para nelayan kecil memang kesulitan dalam memperoleh perizinan penangkapan, selayaknya Dinas terkait bisa mengarahkan dan membimbing para nelayan tersebut.
Supaya para nelayan ini mendapatkan legalitas yang sebagaimana mestinya, kemudian para nelayan kecil ini tahu perbedaan dan legalitas yang sejelas-jelasnya.
“Ya sebaiknya para nelayan yang tidak mempunyai izin ini harus kita bina, kita arahkan. Supaya mereka ini yang kurang baik supaya bisa menjadi baik, bahwa orang yang salah ini bisa diperbaiki supaya nelayan lebih tahu aturan aturan yang ada,” paparnya.
Dirinya juga menyarankan supaya para nelayan khususnya di pesisir Juwana ini bisa meninjau terlebih dahulu segala kelengkapan dan perizinan sebelum memiliki kapal. Supaya para nelayan tersebut tidak terkendala dengan masalah hukum kedepannya.
“Sebelum kapal ada, segala perlengkapannya harus dipenuhi terlebih dulu kalau kita bicara peraturan, baru mengurus surat perizinan,” jelas Politisi nyentrik itu.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan ada juga nelayan kecil yang berani mengambil resiko untuk melaut walaupun tidak mempunyai izin. Hal tersebut lantaran desakan kebutuhan ekonomi.
“Kalau bicara dengan kebutuhan kita berbeda lagi. Kalau bicara kebutuhan itu harus siap menerima segala resiko nya jika berlayar tidak mempunyai izin, dan semua itu pasti akan dilakukan,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Vindi Agil
Editor: Erika Chairun