DPRD Pati Minta Dispermades Mengkaji Hak-hak BPD

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berjanji mengawal perjuangan para anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD) se-Kabupaten Pati yang tengah menuntut hak-haknya.

Para barisan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) BPD Kabupaten Pati ini menyampaikan empat poin tuntutan. Tuntutan tersebut antara lain meminta kenaikan tunjangan minimal Rp. 4 juta per tahun. Mereka pun meminta agar adanya pelibatan BPD di setiap kegiatan pemerintahan sesuai tingkatan sebagai bentuk sinergi antar lembaga.

Kemudian, BPD juga mendesak adanya pelaksanaan kegiatan pembimbingan teknis (bimtek) untuk anggota BPD. Serta mereka juga ingin adanya penerbitan SK BPD untuk perorangan.

“Kami selaku pimpinan dan anggota DPRD Pati kan mengawal perjuangan teman-teman BPD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin saat dihubungi Info Seputar Pati.

DPRD Kabupaten Pati sangat serius menyoroti tuntutan penerbitan SK secara perorangan, lantaran ia mengaku tak mengetahui aturan penerbitan SK BPD. Oleh sebab itu pihaknya akan mempelajari dan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menindaklanjuti permintaan ini.

“SK menjadi hak dari eksekutif, kita kan belum tahu. Diperbolehkan atau tidak kan kita belum tahu,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Pati tersebut.

Ali juga mengimbau supaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati melakukan kajian ulang terhadap adanya tuntutan-tuntutan LKK BPD, salah satunya tuntutan penerbitan SK anggota BPD secara individu.

“Kami meminta Kepala Dispermades Pak Sudiyono mengkaji ulang,” ujar politisi PDIP tersebut.

Diketahui, selama ini anggota BPD tak memiliki SK secara individu. Pasalnya SK mereka kolektif. Menurut Ali, para anggota DPRD juga merasakan kondisi yang sama seperti BPD. Sejauh ini sebanyak 50 anggota DPRD memiliki satu SK saja dari Gubernur Jawa Tengah.

“Kami juga seperti itu, seluruh anggota DPRD SK kami Cuma satu, yang kemudian kami copy bersama-sama,” tandas Ali. (Adv)

Penulis: Nurul Afriani

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *