Pati, Infoseputarpati – Lembaga Komunikasi dan Koordinasi BPD (LKK BPD) Pati diketahui mendatangi Gedung DPRD untuk melakukan audiensi, pada Kamis (20/10/22). Audiensi ini membahas tentang SK kolektif yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi penetapan dana desa.
Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan empat tuntutan, yang mana salah satunya berupa SK personal.
BPD menjelaskan SK Pengangkatan hingga saat ini adalah SK kolektif yang mana setiap desa terdiri dari satu lembar untuk seluruh anggota. Hal ini juga berlaku pada susunan kelembagaan.
Tentunya, SK Kolektif tersebut akan menyebabkan kesulitan ketika ada anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Alhasil, berpengaruh terhadap penetapan penggunaan dana desa.
Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati pun memberikan tanggapan terkait dengan audiensi yang dilakukan oleh LKK BPD dengan wakil rakyat Pati.
Ia menyampaikan pihaknya perlu mengkaji SK personal, analisis ini nantinya akan dilakukan oleh DPRD Komisi A dan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati.
“SK ini nanti kita kaji secara hukum yang tepat di Tapem,” kata Bambang Susilo.
Lebih lanjut, Ketua dari Komisi A itu menyampaikan permohonan penerbitan SK kurang tepat jika ditujukan kepada Dispermades.
” Dispermades bukan bidangnya (untuk mengurus penerbitan SK personal). Kita kaji dulu apakah butuh SK personal, atau seperti ini saja SK kolektif,” tambah Bambang. (Adv )
Editor: Erika Chairun