Menteri Agama Digugat terkait Pendirian Gereja di Cilegon

Infoseputarpati.com – Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama digugat berkenaan dengan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji.

Dilansir dari Detik News, Yaqut mengaku tidak mengetahui gugatan itu.

“Belum itu (belum tahu). Masa gugat? Pasalnya apa tuh?” kata Yaqut kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Yaqut mengungkapkan bahwa pendirian Gereja di Cilegon itu mengikuti prosedur yang ada.

“Ya kan semua ada prosedurnya, prosesnya harus ketemu ya, kita ikutin aja,” kata Yaqut.

Dalam hal ini, Yaqut menyebut pemerintah tidak mempunyai alasan untuk menghambat prosedur.

“Kalau semua proses sudah ketemu, tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apa pun karena itu hak warga negara,” kata dia.

Namun, Menteri Agama Indonesia itu bukanlah satu-satunya orang yang digugat namun juga ada HKBP Maranatha Cilegon, kemudian Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon, dan yang terkait.

Terpisah, PB Al Khairiyah mengatakan gugatan tersebut menjadi solusi untuk mengakhiri kegaduhan berkenaan dengan pendirian gereja.

“Belakangan kan isunya jadi simpang siur, berkembang isu primordialisme, kemudian bahwa Kota Cilegon seolah di-framing intoleran, anti-kebinekaan, anti-keberagaman, padahal substansi persoalannya karena tahapan syarat dan ketentuan proses pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha itu kan diduga banyak persoalan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006,” kata Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, dikutip dari Detik news, pada Minggu (18/9/2022).

Ia mengatakan terdapat kekurangan syarat ketika mendirikan gereja. Hal ini kemudian mendorong seolah masyarakat Cilegon tidak menolerin kebinekaan.

“Kalau sudah begitu, daripada nanti mengganggu stabilitas daerah, mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, aspek kondusivitas masyarakat yang akan menimbulkan konflik horizontal, karena saya duga kelihatannya HKBP Maranatha itu ngotot tapi tidak ngejalur atau mungkin ada indikasi lain, maka cara yang tepat selesaikan saja di pengadilan. Negara ini negara hukum, di mana tatanan hidup berbangsa dan bernegara ini telah diatur oleh ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, ya mungkin itu jalan yang terbaik,” ujarnya.

“Kami yakin upaya yang dilakukan oleh Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah Saudara Ahmad Munji adalah sikap elegan untuk tujuan kebaikan dan tentunya kebaikan bersama. Baik itu dari sisi pemerintah, dari sisi masyarakat, dan tentunya diharapkan bagi semua golongan,” tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Digugat Terkait Pembangunan Gereja di Cilegon, Ini Kata Menag”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati Mitrapost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *