Film Bukan Cinderella yang Dibintangi Fuji Alami Pembajakan

Suryamedia.id – Film debut Fujianti Utami yaang berjudul Bukan Cinderella alami pembajakan. Banyak dijumpai di media sosial Tiktok tayangan film tersebut yang diduga berasal dari orang yang merekam terus tayangan selama di dalam studio.

Boy Sulimas selaku kuasa hukum rumah produksi Super Media Pictures mengabarkan mengenai hal tersebut.

“Saya sebagai penasihat hukum rumah produksi film bukan Cinderella, beberapa waktu lalu kita mengadakan penayangan pada 28 (Juli) kemarin ada beberapa kejadian dimana film itu ada beberapa akun medsos yang kita duga mereka melakukan pembajakan terus merekam di dalam studio yang salah satunya akun TikTok,” kaya Boy Sulimas saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) dilansir dari Detik.

Pihak Super Media Pictures merasa dirugikan dengan aksi pembajakan film tersebut, sehingga mereka pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya telah melaporkan pelaku yang merekam film tersebut.

“Jadi itu sangat merugikan, makanya hari ini kami membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perbuatan mereka,” tutur Boy Sulimas.

Boy Sulimas menerangkan lebih lanjut bahwa akun Tiktok yang diketahui menunggah hasil bajakan film itu, kini sudah mendapatkan views sebanyak 45.000 penonton. Jika dibandingkan dengan penonton bioskop yang berjumlah 9.000, tentu angka views Tiktok itu jauh lebih banyak.

“Tiga hari lalu di medsos itu yg ditontonnya saja melebihi yg ditonton di bioskop yang nanti di bioskop baru 9.000 itu terakhir 45.000,” jelas Boy Sulimas.

Kerugian materil yang diperkirakan diderita rumah produksi akibat pembajakan itu sebesar Rp2 miliar dan juga kerugian imateril sebesar Rp10 miliar.

“(Kerugian materil) bisa Rp2 miliar. Kalau imateril itu lebih besar, karena kita tidak bisa mengukur bagaimana kekecewaan orang terhadap karyanya. Jadi imateril ini tidak bisa diukur, tapi kami tentukan lebih dari 10 miliar,” jelas Boy Sulimas.

Atas apa yang menimpa Super Media Pictures, pihaknya berharap di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi.

“Itulah yang hari ini kami buat laporan polisi secara resmi untuk ditindak lanjut secara tegas biar tidak ada kejadian-kejadian dikemudian hari,” ujar Boy Sulimas.

Pada 5 Agustus 2022, Super Media Pictures diketahui sudah melaporkan pembajak film tersebut ke Polda Metro Jaya dan tertuang dalam LP/B/4030/VIII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaku pembajakan tersebut dilaporkan dengan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) UU RI No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (*) – #filmBukanCinderella #Fuji #Entertainment