Gaji PPPK akan Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat Mulai Tahun Ini

Pati, infoseputarpati.com – Mulai tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dari golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diwajibkan zakat 2,5 persen dari potongan gaji take home pay.

Amari, Wakil Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati mengatakan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat di Pati hingga saat ini baru dilakukan untuk kalangan ASN golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Setelah terbit Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah terbaru, golongan PPPK ditarik zakat.

“Masih yang PNS sekarang. Diusahakan mulai tahun ini biar membantu para miskin yang betul membutuhkan. Kita sudah ada Perbup, sekarang nggak pakai SE. kalau dari ketentuan 2,5 persen. Kemarin instruksinya yang PPPK segera didata. Nanti kita kerja sama dengan Sekda,” ujar Amari saat ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022).

Untuk diketahui, asas pemotongan zakat dalam agama Islam dihitung nisab batasan kekayaan dari penghasilan setahun minimal dengan harga emas 85 gram, sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp7 juta per bulan. hal inilah yang menjadi dasar utama yang digunakan untuk para PPPK yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5 persen.

Bagi tenaga PPPK golongan rendah yang penghasilannya belum mencapai Rp 85 juta dalam setahun akan tetap dipotong gajinya 2,5 persen. Bukan masuk kategori zakat namun infaq dan shodaqoh.

Ditanya kapan pemotongan zakat untuk PPPK akan dilakukan, Amari belum bisa memberikan kepastian lantaran inventarisir data dan regulasi pemotongan gaji masih masih disusun antara kantor Sekretariat Daerah (Setda Pati) dan Baznas. ” Kalau bulan ini belum bisa. Namun yang pasti akan diterapkan setelah Bupati Haryanto purna tugas,” imbuhnya.

Dari data yang Mitrapost dapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pati pernah menyebut, para Pegawai PPPK yang masuk tanggungan penggajian Pemkab Pati mencapai 1.560 dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara tahun ini Pemkab Pati merencanakan akan membuka rekrutmen tenaga PPPK tambahan sebanyak 860 pegawai untuk formasi guru dan Nakes. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *