Pati, infoseputarpati.com – Aduan dari masyarakat terkait penarikan retribusi parkir di Taman Kota Kalidoro, dirasa tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Atas laporan masyarakat, hal tersebut mendapat respon dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dan langsung melakukan sidak ke lokasi Taman Kota Kalidoro pada Rabu (29/6/2022).
Berdasarkan sidak yang dilakukan, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Pati Nita Agustiningtyas mengatakan, jika Juru Parkir (Jukir) di Taman Kota Kalidoro telah dberikan pembinaan.
Selain itu, jukir yang berada di Taman Kota Kalidoro bukanlah jukir resmi dari Dishub Pati, dan dari hasil parkir selama ini, tidak ada setoran masuk kepada Dishub.
“Nggih sampun kita datangi. Memang parkir liar dalam hal ini jukir tidak terdaftar di Dishub dan tidak ada setoran ke Dishub Pati,” ucap Nita, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, dari hasil temuan saat melakukan sidak, Nita memaparkan bahwa jukir di lokasi tersebut adalah oknum masyarakat yang mengaku sebagai jukir dengan menunjukan karcis parkir resmi.
Dari hal tersebut, Dishub segera melakukan tindakan dengan mengimbau jukir tersebut supaya mengikuti peraturan pemungutan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.