Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana, Mukit mengungkapkan bahwa kuasa hukum Asosiasi Nelayan Rembang dan Juwana akan menjemput 8 orang ABK di Pontianak.
Dalam hal ini, nantinya kuasa hukum akan memeriksa BAP dari hasil pemeriksaan 34 ABK yang kapalnya dibakar. Apabila tidak sesuai, maka dari pihak kuasa hukum akan meminta untuk di BAP ulang.
“Jadi besok, kuasa hukum kami bersama asosiasi nelayan juwana akan berangkat ke Pontianak untuk menjemput delapan orang ABK yang masih belum pulang,”ujar Mukit.
“Nanti dari kami akan meminta keterangan ABK kapal yang dibakar, karena jangan sampai mereka ini mendapat tekanan saat di BAP,” paparnya.
Perlu diketahui sebelumnya, para Anak Buah Kapal (ABK) korban pembakaran kapal di perairan Kalimantan Barat pada hari Senin (3/7/2023) sudah dipulangkan melalui jalur laut. Mereka tiba pukul 14.00 WIB menggunakan kapal Pelni KM Lawit di Tanjung Mas.
Namun, dari keseluruhan ABK yang berjumlah 34 orang, hanya 26 orang saja yang dipulangkan. Sementara, delapan orang ABK lagi masih di Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah, kami 26 orang sudah pulang dalam keadaan selamat, tapi teman kami yang belum diizinkan pulang masih ada delapan orang yang terdiri dari dua nahkoda dan KKM belum dipulangkan,” ujar Salah satu ABK Kapal KM. AJB I GT.88, Ahmad Kharisma.
Ia menambahkan, jika kapalnya tidak mencari ikan dan hanya lewat di sana. Namun, pada saat itu kapalnya sudah dikerumuni banyak kapal nelayan. Sehingga terjadilah pembakaran kapal di perairan pulau datu Kalimantan Barat.
“Kita hanya lewat. Kita sudah dihadang banyak kapal. Tidak ada negosiasi dan tidak ada apa,” jelasnya kepada awak media, kemarin. (Emka)