Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima banyak sekali masukan dari para peserta yang mengikuti agenda publik hearing yang diselenggarakan pada Jumat, (26/5/2023).

Dalam publik hearing tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, diikuti oleh puluhan organisasi dan media.

Diantaranya yakni dari PWI dan beberapa media Kabupaten Pati, PCNU Pati, FKUB Pati, PD Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah Pati, PMII Kabupaten Pati, GP Ansor Pati, MUI Kabupaten Pati serta perwakilan OPD lainnya.

Perwakilan Pemuda Muhammadiyah Pati, Bambang Sunaryono memberikan masukan mengenai tunjangan Ketua sebesar 7,5 persen agar diubah menjadi 7 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.

“Dari pemuda Muhammadiyah menyoroti terkait dengan pasal 7 ayat 2 poin a yang mana terkait dengan tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lainya menjadi 7 persen dari tunjangan jabatan ketua DPRD” ucapnya.

Selain itu, masukan lain dari salah satu peserta publik hearing melalui Ketua PWI Kabupaten Pati, Noor Efendi. Ia menyoroti terkait dengan tidak diberikannya draft lama yang diberikan kepada peserta publik hearing sehingga dapat digunakan sebagai pembanding.

Pihaknya juga menyampaikan dengan kemajuan teknologi dan informasi agar keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dapat digunakan secara maksimal oleh pemerintah untuk mensosialisasikan seluruh Peraturan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Pati.

“Diluar dari pada konteks itu ya, yang disampaikan tadi kan hasil dari perubahannya, maka ini juga perlu draft lamanya sehingga ada pembanding itu nanti, termasuk juga diera Sekarang mungkin JDIH ini dapat Dimanfaatkan,” jelasnya.

Tak hanya itu masukkan dan saran juga terlontar dari beberapa perwakilan peserta yang hadir. Selain mengenai isian dan konten pada draft Perda, peserta juga menyinggung mengenai beberapa permasalahan di Pati.

Diantaranya yakni mulai dari kondisi jalan rusak, pencemaran limbah kimia di daerah pesisir dan juga dan hibah bagi organisasi keagamaan di wilayah Kabupaten Pati.

Sementara itu, melalui Bambang Susilo selaku ketua Komisi A menegaskan bahwa perubahan hanya bersifat normatif saja.

“Kalau untuk tunjangan kita tidak ada yang tambah, hanya normatif saja disesuaikan dengan PP 1 tahun 2023 itu Mas,” tegasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *