Pati, Infoseputarpati.com – Setidaknya dalam waktu dekat, Kabupaten Pati akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol (Minol).
Melalui Rancangan Perda (Raperda) tersebut, nantinya para penjual eceran Minuman beralkohol setidaknya akan mendapatkan ancaman sanksi yang lebih berat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa ancaman sanksi tersebut setidaknya mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Perbedaannya salah satunya di denda kita beratkan, yang sebelumnya mungkin 2,5 juta sampai 5 juta, untuk perda yang baru ini bisa mencapai Rp 10juta – Rp 15juta,” katanya, pada Kamis (9/2/2023).
Diketahui bahwa Raperda Minol tersebut merupaka inisiasi perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penindakan belum dilakukan kepada distributor. Ia mengatakan karena status izin dari distributor yang mengeluarkan dari Pusat
Sehingga Perda tersebut mampu mengakomodir pelanggaran bagi pengedar dan pembeli minol dengan kandungan tertentu.
“Kalau untuk distributor itukan izinkan langsung dari pusat jadi tidak bisa, memang ya untuk yang pembeli kemudian menjual itu dengan ketentuan yang telah diterangkan dalam Raperda tersebut,” jelasnya. (Adv)
Penulis: Anang SY