Warsiti Imbau Pemkab Pati Tindak Tegas Baliho yang Terpasang di Zona Merah

Pati, Infoseputarpati.com – Banyaknya baliho yang terpasang di area larangan atau kawasan zona merah di Pati mendapatkan sorotan dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Warsiti.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemasangan reklame tersebut.

“Saya juga menghimbau untuk dinas terkait agar bisa menyuarakan agar hal tersebut tidak boleh dan juga larangan, semacam edukasi atau sebuah memberikan pengetahuan dan pengertian kepada masyarakat,” katanya saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, wakil rakyat yang duduk di komisi A tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 telah diatur penyelenggaraan pemasangan reklame.

Pihaknya berharap agar dinas terkait tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab bahwa pemasangan baliho yang melanggar dianggap hal yang biasa.

“Tapi sebenarnya kan ada regulasi. Ada Perbup, karena ada regulasi maka ya harus ditepati. Kalau di sini itu mungkinkan ada kemungkinan adanya pembiaran, yang kedua mungkin diawali mereka yang itu tidak tahu mengenai regulasi dan larangan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di lain kesempatan, Djuharianto Soegondo selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas) Satpol PP menanggapi adanya baliho yang melanggar hukum tersebut.

Pihaknya menuturkan bahwa memang terdapat ribuan baliho mulai dari ukuran kecil hingga besar yang tidak patuh terhadap kebijakan.

Diantaranya mulai dari segi pemasangan di lokasi yang dilarang hingga reklame yang dipasang tanpa memiliki izin pajak.

“Beberapa temuan diantaranya ada yang tidak berizin, izinnya habis. Kemudian walaupun berizin tapi penempatannya keliru juga kita tetap lakukan penindakan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *