DPRD Pati Sebut Penanganan HIV-AIDS Harus Mengacu Pada Perda dan Perbup

Pati, Infoseputarpati.com – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj Maesaroh menyinggung seputar penanganan kasus HIV-AIDS di wilayah Kabupaten Pati.

Pihaknya menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor tahun 2020.

Dimana dalam Perda tersebut, telah diatur seputar penanganan, penanggulangan hingga pencegahan penyebaran kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Pati.

“Untuk penanganan kasus HIV Aids di kab pati mestinya sudah punya payung hukum yaitu perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS mas,” katanya saat dihubungi oleh tim Infoseputarpati

Lebih lanjut, Maesaroh menyampaikan agar dapat melaksanakan program penekanan penyebaran kasus HIV-AIDS dapat dijalankan secara sungguh-sungguh.

Hal demikian, perlu ditekankan karena telah adanya payung hukum yang menaungi penyakit tersebut.

“Karena sudah disiapkan payung hukum, supaya dilaksanakan sungguh-sungguh, supaya sesuai dengan harapan dari adanya Perda itu mas,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, juga mengunggah meskipun hingga saat ini belum ada obat yang dapat menghilangkan penyakit tersebut.

Ia tetap berharap Pemerintah Daerah bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder untuk dapat menekan kasus penyebaran HIV-AIDS di Kabupaten Pati.

“Walaupun katakanlah belum ditemukan obatnya, tapi penting untuk menekan angka penyebaran penyakit itu,” pungkasnya Maesaroh. (Adv—*)

Penulis: Anang SY

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *