DPRD Ungkap Penyaluran BSU Harus Tepat Guna

Pati, Infoseputarpati.com – Endah Sri Wahyuningati selaku Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) harus tepat guna.

Maksudnya, bantuan ini haruslah tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat. Bantuan subsidi ini menjadi jawaban dari permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Sehingga dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam kehidupan.

Ditambah dalam beberapa bulan terakhir terjadi kenaikan harga-harga sembako yang signifikan.

“Makanya harus tepat guna. Jika pekerja sudah sesuai dengan syarat ketentuan surat edaran, tetapi sementara penentu itu ada di pihak Kementerian. Kami yang di bawah ini selaku yang menerapkan itu saja,” tutur dia.

Adapun syarat ketentuan penerima BSU diantaranya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Pekerja yang diberi gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta serta aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan yang ditentukan.

Selain itu, mereka harus merupakan pekerja yang bekerja di sektor usaha transportasi, usaha industri barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, serta sektor properti dan real estate. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *