Meski Dapat Dorongan Keras, Komisi D Tak Buru-buru Bahas Raperda Pesantren

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah mengatakan meski terus didorong untuk menuntaskan Raperda Pesantren, pihak nya tidak ingin terburu-buru melakukan pembahasan Raperda.

Komisi D bersedia memperpanjang agenda publik hearing dengan para stakeholder pesantren, bilamana naskah akademik Raperda belum mewakili aspirasi masyarakat.

“Rencana didalam Bamus itu satu hari. kalau dalam satu hari belum merasa sempurna akan dijadwalkan lagi hingga ini (naskah akademik) sempurna. November itu direncanakan selesai. kalau misal belum selesai nanti belum selesai bisa dibahas di desember,” ujar Muntamah saat ditemui Info Seputar Pati di Kantor DPRD.

Meskipun demikian, Pembahasan Raperda akan disesuaikan dengan roadmap yang disusun oleh DPRD Pati yakni hingga akhir Desember 2022. Sehingga tahun 2023 Raperda ini bisa diterbitkan.

“Pansus nya mungkin desember, akhir tahun ini selesai. Pembahasan dari inisiator, pembahasan ke stakeholder sampai November. Pansusnya Desember,” imbuhnya.

Pembahasan Raperda Pesantren sendiri akan berlanjut pekan depan.  Kemudian pada tanggal 11 November 2022, akan digelar public hearing atau dengar pendapat. Mendengarkan masukan dan pendapat dari masyarakat terkait naskah akademik (NA) Raperda Pesantren yang disusun oleh DPRD.

Dilanjutkan di tanggal 14 November 2022 dengan agenda sinkronisasi naskah Raperda dengan mempertimbangkan bahan-bahan masukan dari tokoh masyarakat guna menyempurnakan isi Raperda.

Pungkasnya pada tanggal 28 dengan agenda rapat paripurna antara seluruh anggota DPRD Pati dipimpin oleh Ketua DPRD membahas Sinkronisasi naskah Raperda.

Jika memungkinkan, di tanggal 28 November juga dijadwalkan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat sebelum rancangan ini diperdakan. (adv)

Penulis: Moh Anwar

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *