Jaringan Judol di Padang Terungkap, 21 Tersangka Diamankan

Infoseputarpati.comJaringan judi online (judol) di Kota Padang terungkap. Sebanyak 21 tersangka diamankan polisi.

Mereka diduga mempromosikan delapan situs judi online lewat berbagai platform media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan bahwa kasus terungkap setelah petugas melakukan patroli siber pada 22 Juli 2026.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan Facebook yang mempromosikan situs judi online. Setelah diselediki, diketahui penindakan mengarah ke Kota Padang yakni Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh, Lubuk Begalung.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial dengan berbagai konten dan komentar yang bertujuan menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 23 unit telepon genggam, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas promosi perjudian online.

BACA JUGA :   Ditjen Pesantren Bakal Dibentuk?

“Kami tidak hanya menindak para pelaku yang telah diamankan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pengelola situs, penyedia rekening, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas judi online,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan penyidikan terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *