Kasus Pembunuhan Sadis dengan Pencurian di Cirebon, Pelaku PNS

Infoseputarpati.com – Kasus pembunuhan sadis dengan pencurian dan kekerasan di Cirebon terungkap. Polisi telah berhasil menangkap pelaku berinisial S (55) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Korban bernama Nur Saeni (48) pun tewas di dalam kamarnya karena kejadian ini. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan bahwa kasus bermula dari Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku mencongkel jendela rumah korban di Dusun III, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku menggunakan obeng minus 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah.

Setelah masuk, pelaku menggeledah kamar depan dan belakang dan merokok di dalam rumah. Hingga akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban.

Korban terbangun mengenali wajah pelaku dan berteriak meminta tolong. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri.

BACA JUGA :   Jateng Terdata Miliki 6.000 Perpus Desa

Saat korban tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000.

​“Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ujarnya.

Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka.

BACA JUGA :   Jembatan Desa Menawan Kudus Rusak, Perbaikan Ditarget Selesai Sebelum Lebaran

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *