Infoseputarpati.com – Kabar baik untuk para warga Jawa Tengah karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan bahwa Pemprov Jateng membebaskan BBNKB II sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan itu berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak. Selain itu, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan, tetap harus dibayar oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Penggratisan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah, dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Ditambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program itu, melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat, guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kemudahan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (*)






