Jateng Punya Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin dan Rentan

Infoseputarpati.comJawa Tengah memiliki bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan rentan. Program itu dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Hukum.

Rencananya, akan dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/ kelurahan, serta bantuan hukum bagi rakyat miskin.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin berharap, akan membantu masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum. Terlebih, BPSDM Kementerian Hukum sudah memiliki Posbakum pada 1.400 desa di Jawa Tengah.

Kerja sama tersebut harapannya juga dapat selaras dengan program Kecamatan Berdaya, yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin.

“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal, baik perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok marginal lainnya,” ujar Gus Yasin.

Sebagai informasi, program Kecamatan Berdaya juga ada kegiatan untuk pendampingan hukum masyarakat marginal. Pemprov Jateng juga sudah melakukan penguatan kapasitas paralegal untuk pendampingan hukum, yang dapat melipatkan kader PKK dan organisasi masyarakat, seperti Fatayat NU. Pada April 2025 lalu, setidaknya 80 kader PKK sudah menjalani pelatihan paralegal.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melaksanakan nota kesepakatan, dalam sinergi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum.

Dia menuturkan, langkah itu merupakan bagian dari strategi nasional, untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok, yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal. Sehingga, linier dengan program Kecamatan Berdaya, yang dimiliki oleh Pemprov Jateng.

“Alhamdulillah, dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 sekian Posbankum yang sudah dibentuk Pak Kakanwil, sehingga tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan yang ada, yang menjadi program prioritasnya Pak Gubernur dan Pak Wagub Jateng,” tuturnya.

Adapun Nota Kesepakatan yang dilaksanakan, meliputi penguatan akses keadilan dengan pembentukan Posbankum di desa/ kelurahan, serta Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Selain itu juga peningkatan kesadaran hukum di daerah, dengan pembentukan dan pembinaan desa/ kelurahan sadar hukum, dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *