Infoseputarpati.com – Pemerintah telah menghapus utang petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara.
Setelah dihapuskan, sebanyak 1.065 sertifikat tanah mereka pun dibagikan.
“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear,” jelas Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Namun, gubernur mengingatkan kepada para petani, agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut, asal untuk usaha produktif.
Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada 1984/1985, untuk menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran, sedangkan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Skema kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.
Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma, wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan, seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.
Karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan utang para petani tersebut.
Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eksproyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah.
Proses penyerahan sertifikat tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.
Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap. Dari 1.065 sertifikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.
Rinciannya, 129 sertifikat di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, dan Reban), 65 sertifikat di Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran), serta 511 sertifikat untuk Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum).
Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya diarsipkan di Distanbun Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.
Petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengungkapkan, awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal.
“Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden, yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya. (*)