Tata Cara Membayar Fidyah

Infoseputarpati.com – Wanita yang haid atau udzur tentu tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, wanita diharuskan untuk membayar fidyah.

Hal ini dilakukan ketika seseorang memiliki hutang dalam menjalankan ibadah puasa dikarenakan suatu halangan dan tak menggantinya di waktu lain.

Oleh karena itu, hutang tersebut dibayarkan melalui fidyah. Pada dasarnya, jenis dan kadar fidyah adalah berupa satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Sedangkan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Berdasarkan pada kitab Al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, besaran mud ini jika dikonversikan adalah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Sedangkan berdasar Kitab Al-Makayil wa Al-Mawazin Al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyak dengan 5,10 ons atau 510 gram.

Sedangkan berdasarkan Arifin Purwakananta, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pembayaran fidyah bisa menggunakan selain beras. Yaitu dikonversikan ke dalam uang menjadi setara Rp50.000 untuk satu harinya.

Sedangkan, berdasarkan Surat Keterangan Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, jumlah fidyah adalah sebesar Rp45.000 per hari.

Kemudian tata cara membayar fidyah dengan uang dapat dilakukan melalui Baznas.

Pertama, Anda harus terlebih dulu menghitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan, meniatkan untuk menunaikan fidyah, mengunjungi kantor Baznas atau pengelola zakat terdekat, menyampaikan tujuan untuk membayar fidyah kepada panitia zakat, kemudian panitia zakat nantinya akan membacakan doa sebagai tanda fidyah tersebut tuntas dibayarkan.

Sedangkan untuk kategori orang bisa meninggalkan puasa denganmembayar fidyah diantaranya:

Pertama, wanita yang hamil dan menyusui. Bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa. Mengingat keselamatan dari janin dalam kandungan atau bayi yang sedang diasuh, Ibu hamil dan menyusui tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadan.

Tetapi, fidyah hanya dilaksanakan apabila Ibu mengkhawatirkan adanya keselamatan bayinya. Karena jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan juga anaknya, maka kewajiban fidyah pun gugur.

Kedua, orang yang sakit parah. Orang yang mengalami sakit parah atau tidak sanggup berpuasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadan. Tapi, ia kemudian wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Tetapi untuk orang sakit yang ada kemungkinan sembuh, ia tidak mendapatkan kewajiban fidyah. Sehingga hanya wajib menggantinya di lain hari.

Ketiga,orang tua yang renta. Orang tua yang renta, misalnya nenek atau kakek yang memiliki kondisi ynag telah tak mampu lagi menunaikan puasa.

Mereka juga lepas dari tuntutan dalam mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masyaqqah atau kepayahan.

Keempat, orang yang mengakhirkan qadha Ramadan. Apabila seseorang menunda-nunda dalam mengganti puasa atau melakukan qadha hingga memasuki waktu Ramadan selanjutnya meski mempunyai peluang dapat segera melakukan, maka ia termasuk orang yang berdosa.

Selain itu, ia mendapatkan kewajiban membayar fidyah. Besaran fidyah yang perlu dibayarkan orang tersebut yaitu sebanyak satu mud beras atau makanan pokok bagi hitungan satu hari hutang puasa.

Kelima, orang yang mati. Hal ini didasarkan pada fiqih Syafi’I yang mengkategorikan menjadi dua. Yaitu orang mati karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa tetapi tidak dilakukan.

Kemudian, ahli waris atau walinya wajib membayarkan fidyahnya menggunakan harta peninggalan mayit jika memang masih mencukupi. Tetapi, ada juga pendapat yang menyebutkan jika ahli waris atau wali boleh saja memilih apakah akan membayar fidyah atau melaksanakan puasa menggantikannya.

Sedangkan, orang mati yang tidak wajib difidyahi adalah yang disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Misalnya adalah ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.

Demikian cara bayar fidyah serta perhitungannya. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria di atas, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban Anda dalam membayar fidyah sesuai perhitungan jumlah hari yang Anda tinggalkan. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *