Gaji Pekerja Disebut akan Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, OJK Beri Penjelasan

Infoseputarpati.com – Kabar terkait dengan penerapan kebijakan baru soal gaji pekerja yang dipotong untuk program pensiun tambahan menimbulkan polemik.

Ada yang menyebut gaji pekerja akan terlalu banyak potongan jika kebijakan diterapkan.

Dalam hal  ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa penerapan ini nantinya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Program pensiun dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja pada hari tuanya.

“Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” sebut Ogi.

Jaminan sosial ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.

Ogi mengatakan pihaknya saat ini hanya bertugas sebagai pengawas ketika program diterbitkan melalui PP.

BACA JUGA :   Batas Waktu Pengumuman UMP

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada rencana pembuatan PP program pensiun tambahan.

“PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” beber Ogi.

“Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40%,” sebut Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program pensiun tambahan ini merupakan upaya untuk menyejahterakan pekerja pada hari tua.

“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” ujar Ogi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca