Infoseputarpati.com – Penyimpanan uang negara senilai ribuan triliun kira-kira disimpan di mana? Jika dipikir dengan logika, uang tersebut tentulah sangat banyak.
Lantas di mana pemerintah Indonesia menyimpannya? Sebab APBN yang dikeluarkan pemerintah juga mempunyai nominal yang fantastis.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Peraturan itu menyebutkan uang milik negara disimpan dalam bentuk kas negara atas nama negara. Dalam hal ini, uang keluar dan masuk dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyebut APBN sampai semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun.
“Kalau kita lihat pendapatan negara yang mencapai Rp 1.320,7 triliun, itu adalah 47,1% dari target tahun ini Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu yang Rp 1.407,9 triliun itu berarti mengalami penurunan 6,2%,” beber Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.