Hasil Kajian Deklarasi Kades ke Cabup-Cagub, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran

Pati, Infoseputarpati.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kasus para kepala desa di Bumi Mina Tani yang mendeklarasikan dukungannya terhadap calon bupati dan calon gubernur.

Mereka menyatakan dukungannya terhadap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju calon Gubernur Jawa Tengah dan anggota DPR RI Sudewo maju calon Bupati Pati.

“Hasil kajian kami, berdasarkan konsultasi kepada pimpinan, kepada Bawaslu Provinsi dan RI, kita nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lainnya,” kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto.

Ia menyebut pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan adanya video para Kades yang mendeklarasikan dukungannya di salah satu hotel Pati.

“Kita sudah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan. Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran melalui minta keterangan tersebut,” kata Supriyanto.

Bawaslu Pati telah mengkaji beberapa temuan, dinyatakan bahwa deklarasi belum termasuk pelanggaran.

“Seperti belum masa tahapan kampanye, selain itu pula belum ada pasangan calon yang telah ditetapkan, sehingga belum memenuhi unsur pelanggaran,” jelas Supriyanto.

“(Bawaslu) mengkaji dengan berbagai undang-undang ya, undang-undang pemilihan, kemudian undang-undang desa kami juga kaji. Tetapi memang dalam konteks kewenangan Bawaslu, peristiwa tersebut belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” imbuh dia.

Pihak Bawaslu lantas mempersilakan instansi lain untuk melakukan kajian terhadap video viral para Kades tersebut.

“Bawaslu tetap mendorong pelaksanaan pemilihan ini secara jujur adil, kemudian juga memperhatikan kondusivitas wilayah dan juga berbagai hal. Kabupaten Pati menjadi perhatian kami, kami berkomitmen, kemudian mendorong kepada instansi lebih berwenang lebih lanjut terkait dengan dugaan video yang kemudian viral itu apabila memiliki wewenang lebih luas daripada yang dimiliki oleh Bawaslu,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *