Pati, Infoseputarpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap 1 tahun 2024 kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang tinggal di Kabupaten Pati, Rabu (26/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno berharap agar bantuan yang diserahkan nantinya dapat bermanfaat bagi para penerima.
“Semoga adanya bantuan DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok bisa bermanfaat,” ucapnya kepada wartawan melalui pesan singkat baru-baru ini.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, Indriyanto menjelaskan bahwa bantuan langsung tunai DBHCHT ini berdasar Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024.
“Proses pengajuan bansos BLT DBHCHT itu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian dengan melampirkan surat keterangan dari perusahaan bagi buruh pabrik rokok dan surat keterangan dari Kepala Desa bagi buruh petani tembakau” tuturnya.
Ia menjabarkan bahwa anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati untuk kegiatan pemberian bantuan langsung tunai DBHCHT sebesar Rp3.645.600.000. Bantuan ini akan disalurkan dua tahap, sehingga setiap penerima mendapatkan masing-masing Rp1.200.000,-.
“Dengan rincian; buruh pabrik rokok sebanyak 1.553 orang dan buruh petani tembakau sebanyak 1.262 orang sehingga keseluruhan berjumlah 2.815 orang dengan besaran bantuan sejumlah Rp600.000, untuk tahap 1 dengan jumlah besaran Rp1.689.000.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati,” paparnya. (Adv)