Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak reklame yang belum dibayar atau nunggak agar dapat ditindak secara tegas.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso saat dikonfirmasi baru-baru ini di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Tentunya kita harus pelajari soal itu mas, tapi jika memang itu tidak sesuai perjanjian ya harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Dikatakan, DPRD akan terus mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati untuk semaksimal mungkin melakukan penagihan atas tunggakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa harus ada titik temu antara pihak Pemkab dengan si pengiklan, sehingga kesepakatan yang diterapkan di awal dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pemasangan iklan itu menurun. Ya memang itu terjadi. Tapi kan harus titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pajak reklame menjadi salah satu penyumbang keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Sehingga perlu ada tindakan tegas oleh pemerintah.
Diketahui, berdasarkan pernyataan BPKAD, pemungutan pajak reklame sendiri dibagi menjadi lima macam. Meliputi pajak reklame papan atau billboard, kain atau layar, melekat atau stiker, selebaran, dan pajak reklame berjalan. (Adv)