Sosialisasi Penggunaan Knalpot Brong di Bengkel Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polresta Pati melakukan sosialisasi pengunaan knalpot brong di beberapa bengkel variasi di wilayah Bumi Mina Tani.

Dalam hal ini, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan dan tata tertib berlalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pelanggar knalpot brong ini akan mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *