Infoseputarpati.com – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah alami peningkatan.
Data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menunjukkan jika realisasi penerimaan PAP meningkat dari Rp17,05 miliar di 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebut jika realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.
Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan lain-lain 15,7%.
Berkat tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemprov Jateng, untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
DPRD Sumbar menemukan data, Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi, dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. (*)