Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah sepakat membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Ketua Fraksi PKS, Narso menilai ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pemakzulan seperti pengisian direktur rumah sakit yang sempat menjadi polemik dan soal anggaran.
“Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” ujarnya dilansir dari Detik.
Senada, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto mengatakan bahwa Bupati Pati Sudewo telah melanggar sumpah janjinya hingga menimbulkan kegaduhan.
Kemudian Fraksi Gerindra, Yeti menilai jika hak angket perlu untuk memastikan pemerintah transparan.
Fraksi PKB Mahdun menyoroti kebijakan keniakan PBB-P2 yang membuat gaduh di masyarakat. Meskipun pada akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin memutuskan untuk menggunakan hak angket dan membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
“Rapat Paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” ujarnya. (*)