Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari April hingga Juni di Jateng

Infoseputarpati.com –  Warga Provinsi Jawa Tengah patut bahagia, karena pemerintah mengadakan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyebut kebijakan ini tertuang dalam Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Nominal tunggakan pajak ini disebut sebesar Rp2,8 triliun.

“Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun,” kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, dikutip dari Detik News pada Senin (24/3/2025).

Penerapan langkah penghapusan pokok pajak dan denda ini diambil dalam kurun waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Kita rapat dengan bupati, wali kota, sudah rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, BPKAD, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi kita dengan batas waktu 8 April sampai 30 Juni. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025. Harus cepat, karena ini kesempatan yang kita berikan. Kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya. Syaratnya pajak berjalan harus dibayar,” jelasnya.

“Dia (wajib pajak) datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun 2025, maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *