Infoseputarpati.com – Seorang pria berinisial S (59) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang saat itu masih berusia 10 tahun.
Bahkan peristiwa ini selalu berulang terjadi hingga 6 tahun lamanya. Rupanya tindakan ayah tiri korban ini diketahui oleh ibu korban.
Ibu berinisial W menuruti kemauan S karena dijanjikan lahan kebun oleh suami sirinya itu.
“Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban ‘sudah ini saja apa keinginan bapakmu itu’,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir detikSumut, pada Kamis (27/2/2025).
AKBP Afdhal menjelaskan jika W dan S menikah secara siri apda 2019, setelah itu keduanya tinggal bersama korban.
Selama pernikahan, S kerap memerkosa korban di rumah tersebut sejak usia 10 tahun hingga kini 16 tahun.
“Adapun persetubuhan tersebut dilakukan pelaku kepada korban sejak bulan Agustus 2019, yaitu sejak korban masih berumur 10 tahun,” beber dia. (*)