Infoseputarpati.com – Harga daging sapi dan kerbau telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada Ramadan dan Idulfitri.
Pemerintah menetapkan harga daging sapi senilai Rp120 ribu setiap kilogramnya dan daging kerbau seharga Rp80 ribu.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menjelaskan harga daging sapi dan kerbau harus sesuai tingkat Bapanas.
“Harga di tingkat petani dan tingkat peternak itu harus bagus. Jadi kalau harga daging hari ini turun karena PMK (penyakit mulut dan kuku) kemarin, kita harus naikkan. Angkanya memang harus Rp 120 ribu ke atas untuk daging sapi yang segar. Tetapi untuk daging kerbau, kita putuskan memang harganya harus di bawah Rp 80 ribu, seperti harga acuan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pangan,” beber dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pemerintah telah menerbitkan izin impor daging sapi dan kerbau sebanyak 117 ribu ton.
Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta agar BUMN mengimpor 200 ton daging.
“Penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus PMK yang dipicu dengan musim hujan,” kata Zulhas. (*)