Polisi Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Pria di Jaksel, 56 Orang Diamankan

Infoseputarpati.com – Sebanyak 56 pria diamankan oleh polisi atas kasus pesta seks sesama jenis yang dilakukan di hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya diketahui berhasil membongkar pesta seks sesama jenis pria atau gay dan menangkap tiga tersangka.

Ruangan dengan nomor 2617 dijadikan kamar untuk para peserta melakukan pesta seks tersebut.

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam, dikutip dari Detik News pada Selasa (4/2/2025).

Ia menyampaikan jika pria berinisial RH dan RE membiayai penyewaan hotel. Kemudian pria berinisial BP berperan untuk merekrut peserta pesta seks.

“Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” tutur Kombes Ade.

BP sebelumnya merekrut 20 peserta tergabung  dan peserta yang telah tergabung itu mengundang temannya yang lain.

“Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” tuturnya.

Ade Ary menjelaskan jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi.” TUTUR DIA.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

“Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *