Infoseputarpati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
Paulus Tannos ditangkap KPK ketika berada di Singapura. Proses pemulangan Paulus pun kini tengah diurus.
Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019.
KPK menduga jika Paulus melakukan ‘kongkalikong’ untuk mendapatkan proyek ini.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Saat itu, Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keungtungan mencapai ratusan miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut. (*)