Infoseputarpati.com – Polisi telah menetapkan tersangka berinisial RA (24) dalam kasus penggorokan di tempat karaoke Bodeh, Pemalang.
Diketahui bahwa RA (24) merupakan teman korban yang juga sesama pelanggan karaoke.
“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Jateng pada Sabtu (18/1/2025).
Diketahui bahwa RA adalah warga Kesesi, Pekalongan. Semula RA Berniat ingin melerai cekcok yang terjadi antara korban dan teman lainnya yang berinisial K.
“Ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai, justru terlibat percekcokan dengan korban S,” beber AKP Andika.
Walaupun demikian, pihak kepolisian belum merinci penyebab adu mulut antara korban dan K.
“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” ujar Andika.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dipukul kepalanya menggunakan botol minuman keras hingga ada yg menancap di lehernya.
“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB (di rumah sakit), akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.
Akibat peristiwa tersebut, RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan.
“Tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber dia. (*)