Temanggung, Infoseputarpati.com – Kisah pilu dialami oleh seorang gadis berusia 11 tahun yang masih mengeyam pendidikan di sekolah dasar (SD).
Ia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial M (31).
Diketahui peristiwa tersebut terjadi sebanyak 6 kali di tempat yang sama, dan waktu yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo.
Saat ini, polisi disebut telah menangkap M, atas perbuatannya itu M dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya 15 tahun,” ujar dia.
Didik menjelaskan peristiwa ini bermula ketika pelaku menemukan foto syur korban di gawai anaknya.
“HP milik anaknya, tapi dipegang tersangka. Karena HP milik tersangka rusak,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Saat memegang gawai anaknya, terdapat pesan korban yang meminta anak pelaku untuk bertemu di kolam renang wilayah Temanggung.
“Korban melakukan chat atau pesan WA (WhatsApp) dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung. Jadi, chat HP pacar korban dipegang oleh pelaku, yang mana pelaku ayah dari pacar korban,” lanjut Didik.
Pelaku pun mendatangi lokasi, korban sempat menanyakan keberadaan anak korban yang merupakan pacarnya.
“Di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan berada di rumah,” kata Didik.
Saat melihat korban ingin pulang, pelaku pun menarik tangan korban dan membawanya di sebuah rumah tripleks.
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Sempat berontak, korban akhirnya tidak berdaya ketika diancam, foto syurnya akan disebarkan.
“Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ‘nek ra gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau fotomu kusebar)’. Foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya,” sambung Didik.
“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Jadi, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Selalu hari Jumat sepi (berbarengan) salat Jumat,” katanya.
Didik mengatakan pacar korban tidak mengetahui jika kekasihnya diperkosa ayah kandungnya.
“Tidak tahu (anak tersangka tidak mengetahuinya),” beber dia. (*)