Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa Camat dan Kepada Desa (Kades).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mahasiswa soal pengisian perangkat desa yang diduga ada kecurangan.
Narso mengaku, Komisi A sudah memanggil Camat dan Kades. Camat yang dipanggil ada tiga orang. Sedangkan Kades ada empat orang.
Empat Kades yang dipanggil yakni Kades Jontro, Kades Kepoh, Kades Trangkil, Kades Tunggulsari dan Kades Sunggingwarno.
“Hasil pertemuan dengan empat Kades dan tiga Camat ini untuk meminta klarifikasi soal Perades di desanya masing-masing,” katanya, kemarin.
“Sementara untuk Kades Tunggulsari tidak kita proses, karena Camatnya tidak hadir,” sambungnya.
Sebelumnya, para aliansi mahasiswa saat menggelar audensi menyoroti beberapa persoalan dalam pelaksanaan Perades. Salah satunya saat test yang tidak disertai stempel dan tanda tangan, sehingga diragukan keabsahannya.
“Form dan ketikannya juga beda, sedangkan untuk lembaga yang diajak kerjasama, kredibil atau tidak, juga dipertanyakan. Namun itu bisa terjawab jika kita ketemu, karena dipanggil dua kali tidak hadir,” tandasnya.
Lebih lanjut, Narso mendesak pihak ketiga bisa bekerja sama dan koorperatif agar permasalahan soal Perades ini tidak berlarut-larut.
“Soal perangkat desa yang sudah dilantik monggo silahkan dilanjutkan, seandainya terjadi kasus tidak semuanya, tapi kita bisa memberikan rekomendasi untuk dibatalkan jika desa itu bermasalah,” jelasnya.
Menurut Narso, untuk pembatalan perades yang bermasalah itu merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk laporan di komisi A soal desa itu banyak, tapi belum bisa kita sampaikan, karena itu nanti akan melibatkan beberapa fraksi, jadi harus bertahap,” paparnya. (Adv)