Kerugian Negara akibat Penyelundupan Motor yang Berhasil Digagalkan Capai Rp4,4 Miliar

Infoseputarpati.com – Pemerintah melalui Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 300004 berhasil menggagalkan penyelundupan impor barang ilegal.

Terdapat barang berupa motor hingga hewan eksotis yang nilainya mencapai Rp4,46 miliar.

Penyulundupan ini terdeteksi di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh. Hal tersebut disampaikan Bea Cukai melalui akun Instagram @beacukairi.

“Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal mulai dari kendaraan bermotor hingga hewan eksotis di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Bea Cukai melalui salah satu unggahan Instagram resminya @beacukairi.

Berikut barang bukti yang turut diamankan 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 22 unit motor berbagai merek, 7 koli teh hijau, dan 61 koli suku cadang kendaraan kondisi bekas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan bermotor dan hewan-hewan tersebut tidak mempunyai dokumen kepabeanan resmi.

“Penindakan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC) menuju Desa Cinta Raja,” terang lembaga itu.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” tegas Bea Cukai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *