Semarang, Infoseputarpati.com – 43 saksi diperika terkait dengan kasus dr Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, pihak Undip mengakui adanya perundungan yang terjadi pada PPDS Anestesi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pun saat ini melakukan pengusutan kasus. Teman angkat dr Aulia Risma, junior, dan seniornya juga turut diperiksa.
“Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di kantornya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (28/9/2024).
Johanson menyebut 43 saksi ini termasuk teman seangkatan, junior, dan juga senior. Kemenkes juga dimintai keterangan.
“Kami memeriksa juga dari Kemenkes karena Kemenkes melakukan investigasi kasus itu. Kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, mahasiswi PPDS Anastesi ditemukan meninggal dunia di kosnya pada 12 Agustus 2024 lalu. Ia diduga bunuh diri akibat bully yang diterima.
“Kasus pelaporan dari orang tua almarhumah dr Aulia Risma yang sudah dilaporkan ke kita tanggal 4 September 2024, bahwa laporan itu sudah kami tindak lanjuti kemudian kami penyidik telah membentuk tim gabungan atau tim khusus untuk mempercepat penyelidikan atas laporan orang tua almarhumah,” ujar dia. (*)