Kendal, Infoseputarpati.com – KPU menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kendal.
Dico maju bersama dengan wakilnya yaitu Ali Nurudin. Keduanya diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dico dan Ali mendaftar di KPU Kendal pada 21.45 WIB, Kamis (29/8/2024). Dalam hal ini, Muhammad Makmun selaku Ketua DPC PKB Kendal mengatakan pasangan Dico-Ali diantar bersama pengurus.
“Malam ini, kami menerima kedatangan paslon Dico-Ali yang ingin mendaftarkan sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal 2024. Paslon Dico-Ali yang diusung oleh Partai PKB ke KPU diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal bersama pengurusnya,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Berkas pendaftaran diserahkan ke KPU Kendal untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi KPU Kendal memutuskan menolak dan mengembalikan berkas.
“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelasnya.
“Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya.
Khasanudin menyebut penolakan berkas pendaftaran ini lantaran PKB telah mengjukan pasangan calon pada Kamis (29/8) pagi.
“PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan,” jelasnya.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota. Serta berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.
“Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi,” ungkapnya.
Ia lalu mengatakan nantinya pasangan calon Dico dan Ali akan melaporkannya kepada Bawaslu.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kendal terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari paslon Dico-Ali,” tandasnya.