Pati, Infoseputarpati.com – Seorang wanita dan juga pekerja migran Indonesia (PMI) merobohkan rumah kekasihnya yang berlokasi di Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Hal ini dilakukan K karena sang kekasih berinisial S menikah dengan orang lain. Diketahui bahwa K merupakan warga Kabupaten Semarang yang merantau ke Dubai, Unit Emirat Arab (UEA).
K pulang pada Juli 2024 lalu dan menemui ibunya terlebih dahulu di Salatiga, dan kemudian mendapatkan kabar jika S telah menikah.
“Aku ke rumah ibu dulu. Baru satu minggu kemudian aku ke Pati,” kata K.
K lalu berangkat ke Pati pada Sabtu (10/8/2024) menuju rumah yang telah dibangun dan ditinggali kekasihnya bersama dengan istri sahnya.
K lalu meminta ganti rugi terhadap S atau uang yang telah dikirimnya sebesar Rp250 juta. Ia hanya meminta ganti rugi Rp100 juta namun S tidak sanggup hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara keduanya untuk merobohkan rumah yang sudah dibangun.
K kemudian meminta ganti rugi atas uang yang selama ini telah dia kirimkan kepada S. K meminta ganti rugi Rp 100 juta. K mengaku sebelumnya dia telah mengirim uang kepada S mencapai Rp 250 juta.
“Ada mediasi minta ganti rugi secara damai. Aku mau minta ganti rugi Rp 100 juta dari uang yang aku sudah aku keluarkan semua itu, tapi dia (S) tidak mau,” ujar K.
K dan S lalu mendatangi kepala desa setempat untuk membuat surat pernyataan mengenai kesepakatan merobohkan rumah itu.
“Aku ngomong kalau tidak mau ganti rugi ya sudah rumah robohkan. Kalau mau dirobohin robohin saja dia nanti seperti itu. Habis itu saya ke perangkat desa untuk minta surat pernyataan,” ucap K.
Lali pada Minggu (11/8), K merobohkan rumah yang telah dibangun dengan uang kirimannya.
“Saya dibantu saya warga di sana, warga di sana warganya membantu tidak ada masalah. Waktu itu mediasi sama pemerintah desa,” kata K.
K menyebut kiriman uang kepada S sebanyak Rp250 juta, yang mana ia mengirimkan Rp 6 juta per bulan selama lima tahun. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiga sepeda motor, satu unit mobil, dan perabotan.
“Ada mobil, tiga motor, pintu, televisi, kulkas, sama lemari,” ujar K.
“Kalau dari pihak aku ya sudah lah. Mau dituntut apanya juga, sebenarnya dia itu ada uang tapi dia ngototnya tidak menghabiskan uangku gitu kan,” K melanjutkan.
Sementara itu, kepala desa setempat, Nur Khamim memberikan konfirmasi terkait kebenaran K yang merobohkan rumah kekasihnya.
“Sabtu (10/8) malam ada perempuan datang ke rumah, waktu itu saya minta datang paginya soal surat pernyataan merobohkan rumah. Mereka sepakat merobohkah rumah karena S tidak sanggup mengganti rugi K,” kata Nur.
“Pas merobohkan dibantu warga sini, terus dibawa ke Semarang,” imbuh Nur.