Pati, Infoseputarpati.com – Rembug Keliling Pernikahan Dini dan Stunting yang diadakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaken terselenggara dengan baik. Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut dapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Kegiatan Rembug Keliling Pernikahan Dini dan Stunting dilaksanakan pada Rabu (21/08/2024) di Aula SMP N 1 Jaken.
Kegiatan sosialisasi Pernikahan Dini dan Stunting yang ada di SMP N 1 Jaken dihadiri kurang lebih 145 siswa kelas IX. Pemateri yang menyampaikan yakni dari penyuluh agama Islam kecamatan Jaken dan penyuluh agama Islam dari Kecamatan Gembong.
Anggota Komisi D pada DPRD Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan Rembug Keliling Pernikahan Dini dan Stunting perlu dilakukan oleh penyuluh agama di Kabupaten Pati.
“Dari penyuluh agama punya tanggung jawab besar untuk memberikan penyuluhan agar remaja kita tidak kecelakaan,” jelas Muntamah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam acara tersebut, Sutrisno, pemateri mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan KUA Jaken atas keprihatinan terhadap pernikahan dini yang semakin marak.
“Masalah-masalah pernikahan dini ini nyata ada disekitar kita. Di Kabupaten Pati setiap tahunnya paling tidak ada 300-400 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah,” ujar Sutrisno.
Kemudian, pihaknya menambahkan, bahwa pernikahan dini efeknya tidak bagus untuk anak dibawah umur.
Disamping menimbulkan perceraian, secara fisik dan mental belum siap secara sepenuhnya.
“Syarat menikah di KUA saat ini minimal 19 tahun baik untuk pria dan wanita. Di bawah itu secara fisik dan mental belum dianggap siap. Hal ini yang memicu perceraian pengantin anak,” paparnya.
Lebih lanjut, melalui acara tersebut diharapkan para siswa mengetahui bahaya fisik dan psikologis akibat perkawinan bawah umur. (Adv)













