Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Selasa (23/07/2024) kemarin telah melaksanakan rapat paripurna. Salah satu poin pembahasannya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya.
Dalam pembahasan, Raperda Cagar Budaya diusulkan menjadi Raperda prakarsa DPRD Pati. Tepatnya inisiatif dari Komisi D DPRD Pati. Pembentukan Raperda ini bertujuan untuk melestarikan bangunan kuno di ‘Bumi Mina Tani’.
“Mudah-mudahan nanti ditetapkan menjadi Perda Cagar Budaya yang mana itu adalah inisiatif atau pengajuan dari Komisi D,” ujar Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi.
Hardi menyinggung terkait cagar budaya di Kabupaten Pati. Keberadaan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Pati, diharapkan nantinya dapat memikat wisatawan dari dalam maupun luar Pati.
“Sehingga nanti masyarakat bisa sejahtera,” singkat politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan bahwa keberadaan Perda Cagar Budaya nantinya ditujukan untuk perlindungan dan pemeliharaan bangunan kuno atau cagar budaya lainnya yang ada di Pati.
“Perda ini bisa kita memaksimalkan untuk perlindungan ataupun pemeliharaan atau untuk ke depannya bisa untuk destinasi wisata,” ujar Wisnu.
Selain itu, pihaknya menilai jika bangunan cagar budaya yang telah dipugar dan dikembangkan sebagai destinasi wisata nantinya bisa dimanfaatkan UMKM untuk berjualan di sekitarnya dan mengembangkan usahanya.
“Karena nanti kalau sudah merenovasi atau kita pelihara atau nanti kan bisa untuk membuka stand,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 556/2730/Tahun 2016, benda yang diduga sebagai cagar budaya ada sebanyak 205. Akan tetapi, saat ini baru 32 bangunan kuno yang ditetapkan sebagai cagar budaya. (Adv)