Dewan Ungkap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Selesai Tahun 2025

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan selesai, dan menjadi Perda pada tahun 2025.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno pun turut dimintai keterangan oleh tim Infoseputarpati.com belum lama ini. Menurutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di tahun 2024 ini belum bisa selesai karena beberapa alasan.

Ia menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijabat oleh Penjabat (Pj) Gubernur, sehingga dalam mengurus peraturan tersebut harus ke Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, ada alasan lain yang menjadi penyebab terkendalanya peraturan itu, yakni sebentar lagi akan ada pesta demokrasi Pilkada 2024.

“Kami rasa Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan selesai di tahun 2025. Sebab saat ini di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijabat Pj Gubernur. Maka, naskah Raperda akan diberikan ke Kemendagri,” ujarnya.

“Selain Pj Gubernur Jawa Tengah, Pilkada yang akan dilaksanakan di tanggal 27 November juga bisa mempengaruhi disahkannya Perda tersebut. Karena fokusnya akan lebih ke Pilkada 2024,” tambahnya.

Dikatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya para petani. Apalagi, Raperda ini juga mengacu pada peraturan yang sudah ada.

“Dengan demikian, tidak ada pertentangan dengan peraturan di atasnya. Semuanya sudah selesai di tingkat legislatif (DPRD),” imbuhnya.

Sukarno mengaku bahwa pihaknya akan mengawal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sampai menjadi Perda. Pasalnya, Perda tersebut sudah ditunggu oleh masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *