Kereta Mini Dilarangan Beroperasi di Jalan, Dewan Dukung Dishub Pati Beri Edukasi

Pati, Infoseputarpati.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengaku sudah sering memberikan edukasi terhadap pemilik kereta mini atau kereta kelinci terkait larangan beroperasi di jalan raya. Bahkan sampai memberi sanksi berupa penilangan.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati M Nur Sukarno mendukung kebijakan itu. Pasalnya, dalam perundangan-undangan, odong-odong atau kereta kelinci dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai uji tipe.

“Kereta kelinci tidak boleh jalan di jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika jalan di kawasan wisata kemungkinan bisa,” katanya baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Angkutan Dishub Kabupaten Pati, Prasetyo Fajar Bahagiawan. Ia mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, model transportasi seperti ini tidak memiliki standar keselamatan terhadap penumpang.

“Sudah sering dari Dishub dan pihak Satlantas memberikan edukasi kepada pemilik kereta mini atau kereta kelinci bahkan sampai menjatuhkan sanksi berupa penilangan,” ucapnya.

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan agar masyarakat tidak menaiki model transportasi seperti ini, lantaran tidak ada keamanan yang memadai sehingga rentan terjadi kecelakaan.

“Tidak boleh beroperasi di jalan raya soalnya itu bukan penumpang,” singkatnya.

Selain itu, kereta kelinci tersebut sengaja dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa membawa penumpang lebih banyak. Tetapi tidak memikirkan keselamatan para penumpang.

“Terlebih karena perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan laik jalan, selain itu penumpangnya kebanyakan kaum anak-anak dan ibu-ibu,” paparnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *