Pati, Infoseputarpati.com – Masalah yang dihadapi petani di sebagian wilayah Kabupaten Pati pada musim kemarau ini yaitu lahan kering. Hal itu sangat berdampak pada petani, yaitu dari mulai kesulitan mencari air untuk mengairi lahan sawahnya hingga hasil produksi pertanian yang menjadi tidak maksimal.
Marijan (65), salah satu petani di Kecamatan Winong Desa Kebowan yang saat ini terdampak lahan kering mengaku baru melakukan panen raya. Akan tetapi untuk hasil panennya tidak bisa maksimal, dikarenakan terdampak kekeringan.
Marijan menyampaikan bahwa untuk tanaman padi yang ia tanam ada yang rapuh dan juga daunnya tidak bisa segar. Menurutnya, kondisi lahan yang kering berdampak signifikan terhadap kualitas padi yang dihasilkan. Sehingga hasil panennya pun menjadi tidak maksimal.
“Nak ngenteni niki kering, isine hanya di pucuk saja, misalnya angsal 20 sak nak ngenteni niki angsal 10 sak,” jelas Marijan saat ditemui di lahan sawahnya.
Mengenai masalah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sendiri telah berupaya memperhatikan nasib petani dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda tersebut sudah dibahas dalam rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Pati pada 22 April 2024 lalu.
Komisi A, Joko Mustiko yang ditunjuk sebagai juru bicara menyampaikan bahwa Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sangatlah penting untuk dibahas karena selama ini banyak petani yang mengeluhkan gagal panen.
“Saat ini masih banyak kegiatan di bidang pertanian yang belum mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kemudian Joko Mustiko juga menyampaikan bahwa Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada petani yang sejauh ini sudah menjadi pilar ekonomi.
“Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian serta pembangunan ekonomi pedesaan di Kabupaten Pati,” imbuhnya. (Adv)