Kenali Skincare Abal-abal yang Beredar di Masyarakat

Infoseputarpati.com – Skincare menjadi salah satu kebutuhan penunjang kecantikan kulit terutama wajah. Akan tetapi, seiring melijitnya skincare, banyak produk abal-abal yang beredar di pasaran.

Namun sayangnya, tidak semua skincare aman untuk digunakan. Dimana saat ini banyak beredar produk skincare berbahaya.

Berdasarkan pemaparan dari dr Richard Lee, terdapat enam cara yang dapat digunakan untuk mengetahui suatu kosmetik aman atau tidak untuk digunakan.

Salah satunya adalah merk produk. Dimana skincare abal-abal biasanya tidak mencantumkan merk produk.

“Kalau misalnya polos kayak gini, nggak ada merk, nggak ada nama, itu patut dicurigai,” ujarnya.

Selain itu, juga tidak terdapat daftar bahan baku, sehingga produk tersebut wajib untuk diwaspadai. Selain ketiga ciri tersebut, juga dapat dikenali dengan tidak adanya cara penggunaan.

“Kan nggak jelas kalau tidak ada cara penggunannya,” ujarnya.

Bagi produk skincare yang aman digunakan untuk kulit, biasanya tercantum nama perusahaan, Nomor BPOM, serta cara penggunaan dan bahan yang digunakan.

“Mungkin nggak penting buat kalian, tapi ini penting nih buat BPOM. Jadi, jika nanti ditemukan bahan yang gak ada dalam BPOM, nanti BPOM tinggal mengecek nomor batch dan masa kadaluarsanya,” tambahnya.

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah nomor batch dan masa kadaluarsa.

Sehingga jika terdapat produk yang tidak mencantumkan faktor di atas maka patut untuk diwaspadai, dan sebaiknya tidak digunakan.

“Jadi, kalau nggak ada satu atau malah enam hal ini, sudah pasti krim itu abal-abal,” tambahnya.

Selain itu, dr Richard juga mengingatkan agar untuk mewaspadai krim racikan yang tidak memiliki beberapa syarat tertentu. Terutama bagi yang memiliki kulit sensitive dan berjerawat.

“Ini penting, terutama dalam kasus jerawat. Kita bisa kasih dia produk dengan tea tree oil yang aman dan ada dalam BPOM. Tapi bagaimana kalau tidak cukup buat dia? Tidak bisa menyembuhkan dia?,” ujar dr Richard.

“Terpaksa saya kasih antibiotik atau hidrokuinon yang nggak ada dalam BPOM lewat racikan. Selain itu, masalah kulit seseorang berbeda-beda, jadi terkadang butuh racikan,” kata dr. Richard dalam video yang diunggah pada 28 Juli 2020 itu.

Menurutnya, terdapat empat syarat yang harus diperhatikan dalam memilih krim racikan. Dimana krim racikan harus diresepkan oleh dokter. Namun, dokter tidak boleh secara sembarangan meracik dan memperjualberlikan obat sendiri.

Ia mengatakan bahwa obat harus diracik oleh apoteker yang bersertifikat dan asisten apoteker yang diawasi oleh apoteker.

Namun sebaliknya, seorang apoteker tidak boleh membuat dan memberi resep sendiri. “Ingat ya yang boleh meracik resep dokter hanya apoteker. Tapi apoteker juga tidak boleh meracik tanpa resep dokter, apalagi menjualnya secara pribadi,” kata dr. Richard Lee. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *