Infoseputarpati.com – Pelaku Pembunuhan ibu hamil berinisial RN (34) mulai terkuak. Ia merupakan orang terdekat dari korban.
Bahkan disebut telah menjalin hubungan gelap selama tiga tahun. Kedua berasal dari Lampung.
Dalam hal ini, Tersangka merupakan Agustami, ia melakukan perbuatan keji tersebut karena merasa malu dan tidak mau bertanggung jawab.
“Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Hubungan gelap yang dilakukan keduanya itu membuat korban hamil di luar nikah.
“Pelaku merasa malu atas kehamilan korban, secara tidak langsung pelaku menolak korban/tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku, dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,” tutur dia.
Mereka berasal dari Lampung. Korban saat itu berangkat ke Jakarta, dan sudah mengalami pendarahan.
“Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan,” katanya.
Pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit, malah meninggalkan korban di ruko.
Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru meninggalkan korban di ruko tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,” ujarnya.
“(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun,” sambung Agustami.
Perbuatan pelaku ini pun menyebabkan RN terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.