Kades di Magelang Korupsi Hampir Rp1 Miliar

Infoseputarpati.com – IS (67), Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun diduga melakukan korupsi berkenaan dengan kepentingan desa.

Total korupsi yang dilakukan IS untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp924 juta. Kini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengungkapkan bahwa pihaknya telaj menetapkan IS sebagai tersangka.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial IS, seorang Kepala Desa aktif Desa Krinjing. Hal ini terkait dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset berupa tanah bengkok Desa Krinjing di Kecamatan Dukuh dari tahun 2017 sampai tahun 2022,” kata Zein.

Penyidikan kasus ini bernomor Sprindik 3 Tahun 2022. Kemudian diperpanjang menjadi Sprindik nomor 2 tahun 2024.

“Yang pada intinya penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2002 dan tanggung jawab saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri dengan beserta tim penyidik untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung. Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Zein.

“Tujuannya daripada melakukan penahanan ini, yang pertama adalah alasan objektif yaitu diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu ancaman hukumnya 5 tahun ke atas. Kemudian alasan subjektif yaitu pasal 21 ayat 4 kalau tidak salah, itu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Dan juga penahanan ini tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara,” imbuh dia.

Zein menjelaskan IS ini melakukan penarikan terhadap retribusi kegiatan penambangan berupa batu dan pasir yang melewati tanah bengkok desa dari tahun 2017 sampai 2022, akan tetapi tidak disetorkan kepada APBDes.

“Di mana hasil penarikan retribusi itu tidak disetorkan kepada Pendapatan Asli Desa, jadi dinikmati sendiri oleh tersangka tersebut dan itu telah diakui oleh tersangka. Dan kerugian dari hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu berkisar Rp 924.299.900,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *